Kamis, 28 November 2019

Hadis Maudhu' : Pengertian dan Sejarah Munculnya



    A.    Pengertian
Hadits mauḍhū’ berasal dari dua suku kata bahasa Arab yaitu alHadith dan al-Mauḍhū’. al-Hadith dari segi bahasa mempunyai beberapa pengertian seperti baru (al-jadīd) dan cerita (al-khabar).
Dalam istilah maudhu’ adalah:
Sesuatu yang disandarkan kepada Rasul secara mengada-ada dan bohong dari apa yang tidak dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak disetujuinya.
      Sebagian ukama mengartikannya Hadis yang diada-adakan, dibuat, dan didustakan seseorang pada rasulullah.
      Jadi hadis maudhu’ adalah hadis bohong atau hadis palsu, bukan dari Rasulullah, tetapi dikatakan dari rasulullah oleh seorang pembohong. Oleh karena itu, sebagian ulama ada yang tidak memasukkannya sebagai bagian hadis dha’if karena ia bukan hadis dalam arti sebenarnya dan ada pula yang memasukkannya, karena walaupun dikatakan hadis, tetapi palsu dan bohong dalam arti palsu dan bohong ini meniadakan makna hadis.
Sementara itu, Mahmud al-Thahhan, mendefinisikannya sebagai : kebohongan yang diciptakan dan diperbuat serta disandarkan kepada rasulullah saw. Definisi yang hampir sama dikemukakan oleh Shubhi al-Salih' yang menyatakan bahwa hadits Maudhu' adalah suatu berita yang diciptakan oleh para pembohong dan kemudian mereka sandarkan kepada rasulullah saw. yang sifatnya mengada-ngada atas nama rasul.
Para ulama sepakat meletakan hadits maudhu' ini kedalam kategori hadits yang mardud (ditolak), disebabkan cacat pada segi perawinya dan isi haditsnya. Perawinya berbohong dengan mengatas namakan nabi, sedangkan isinya memang bukan berasal dari nabi.
Hadits maudhu’ ini yang paling buruk dan jelek diantara haditshadits dhaif lainnya. Ia menjadi bagian tersendiri diantara pembagian hadits oleh para ulama yang terdiri dari: shahih, hasan, dhaif dan maudhu’. Maka maudhu’ menjadi satu bagian tersendiri.3 Menamakan hadits maudhu -yang di negara kita dikenal hadits palsu- dengan sebutan hadits tidak menjadi masalah, dengan sebuah catatan. Di antaranya, ketika menyampaikan hadits tersebut harus diumumkan bahwa ia adalah hadits palsu. Oleh sebab itu, berdasar istilah yang benar, hadits maudhu’ tidak boleh dikategorikan sebagai hadits walaupun disandarkan kepada hadits dhaif.
Hadis semacam ini tentu saja tidak benar dan tidak dapat diterima  tanpa terkecuali, sebab ini  sesungguhnya bukan hadis, tindakan demikian adalah  merupakan pendustaan terhadap Nabi Muhammad saw. yang pelakunya diancam dengan neraka.  dan hadis ini haram untuk disampaikan pada masyarakat  umum kecuali hanya sebatas memberikan penjelasan dan contoh bahwa hadist tersebut adalah maudhu’ (palsu).

     B.     Sejarah Munculnya Hadis Maudhu’
Masuknya secara massal penganut agama lain ke dalam Islam, yang merupakan   bukti keberhasilan dakwah Islamiyah ke seluruh  dunia, secara tidak langsung menjadi factor yang menyebabkan   munculnya hadist-hadist palsu. Tidak bisa diingkari bahwa masuknya mereka ke Islam, di samping ada yang benar-benar murni tertarik dan percaya kepada  ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, tetapi  ada juga segolongan mereka yang menganut agama Islam hanya karena terpaksa tunduk pada kekuasaan Islam pada waktu itu. Golongan ini kita kenal dengan kaum munafik dan Zindiq.
 Terjadinya pertikaian politik  yang terjadi pada akhir masa pemerintahan  khalifah Utsman bin Affan dan Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan awal adanya  benih-benih fitnah,  yang memicu munculnya pemalsuan hadis,tetapi pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat ulama yang masih hidup dan mengetahui dengan penuh yakin akan kepalsuan suatu hadist. Para sahabat ini mengetahui bahaya dari hadist maudhu’ karena ada ancaman yang keras dikeluarkan oleh Nabi SAW terhadap orang yang memalsukan hadist, Namun  pada masa sesudahnya, yaitu  pada akhir pemerintahan Khalifah Bani Umayyah pemalsuaan hadis mulai marak , baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri, maupunyang dibuat oleh orang diluar Islam. Menurut penyaksian Hammad bin Zayyad terdapat 14.000 hadis maudhu. Abdul Karim al Auja mengaku telah membuat 4.000 Hadis maudhu.
Terpecahnya ummat Islam menjadi beberapa golongan politik dam keagamaan menjadi pemicu munculnya hadis maudhu. Masing-masing pengikut kelompok ada yang berusaha memperkuat kelompoknya dengan mengutip dalil dalil dari Al Qur’an dan hadis, menafsirkan/men’ tawilkan  Al Qur’an dan hadis menyimpang dari arti sebenarnya, sesuak denagan keinginan mereka. Jika mereka tidak dapat menemukan yang demikian itu maka membuat hadis dengan cara mengada-ada atau berbohong atas diri Rasulullah saw. Maka muncullah hadis-hadis tentang keutamaan para khalifah (secara berlebihan) dan para pemimpin golongan dan mazhab (Ajaj al Khatib : 416).
Menurut Subhi Shalih, hadis  maudhu mulai muncul sejak tahun 41 H, yaitu ketika terjadi perpecahan antara Ali bin Abi Thalib yang didukung oleh penduduk Hijaz dan Irak dengan Muawiyah bin Abi Sufyan  yang didukung oleh penduduk Syria dan Mesir, Ummat Islam terbagi kepada beberapa firqah: Syi’ah, Khawarij dan Jumhur. Karena itu menurut Subhi Shaleh, bahwa tmbulnya Firqah-firqah dan mazhab merupakan sebab yang paling penting bagi timbulnya usaha mengada –ada habar dan hadis.(Subhi Shalih : 266-267).
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tawus bahwa pernah suatu ketika dibawakan kepada Ibnu Abbas suatu buku yang di dalamnya berisi keputusan-keputusan Ali. Ibnu Abbas kemudian menghapusnya kecuali sebagian (yang tidak dihapus). Sufyan bin Uyainah menafsirkan bagian yang tidak dihapus itu sekadar sehasta.
Imam al-Dzahabi juga meriwayatkan dari Khuzaimah bin Nasr, katanya: “Aku mendengar Ali berkata di Siffin: Semoga Allah melaknati mereka (yaitu golongan putih yang telah menghitamkan) karena telah merusak hadits-hadits Rasulullah.”
Menyadari hal ini, para sahabat mulai memberikan perhatian terhadap hadits yang disebarkan oleh seseorang. Mereka tidak akan mudah menerimanya sekiranya ragu akan kesahihan hadits itu. Imam Muslim dengan sanadnya meriwayatkan dari Mujahid (w. 104H) sebuah kisah yang terjadi pada diri Ibnu Abbas : “Busyair bin Kaab telah datang menemui Ibnu Abbas lalu menyebutkan sebuah hadits dengan berkata “Rasulullah telah bersabda”, “Rasullulah telah bersabda”. Namun Ibnu Abbas tidak menghiraukan hadits itu dan juga tidak memandangnya. Lalu Busyair berkata kepada Ibnu Abbas “Wahai Ibnu Abbas ! Aku heran mengapa engkau tidak mau mendengar hadits yang aku sebut. Aku menceritakan perkara yang datang dari Rasulullah tetapi engkau tidak mau mendengarnya. Ibnu Abbas lalu menjawab: “Kami dulu apabila mendengar seseorang berkata “Rasulullah bersabda”, pandangan kami segera kepadanya dan telinga-telinga kami kosentrasi mendengarnya. Tetapi setelah orang banyak mulai melakukan yang baik dan yang buruk, kita tidak menerima hadits dari seseorang melainkan kami mengetahuinya.”
Sesudah zaman sahabat, terjadi penurunan dalam penelitian dan kepastian hadits. Ini menyebabkan terjadinya periwayatan dan penyebaran hadits yang secara tidak langsung turut menyebabkan berlakunya pendustaan terhadap Rasulullah dan sebagian dari sahabat. Ditambah lagi dengan konflik politik umat Islam yang semakin hebat, telah membuka peluang bagi golongan tertentu yang coba mendekatkan diri dengan pemerintah dengan cara membuat hadits. Sebagai contoh, pernah terjadi pada zaman Khalifah Abbasiyyah, hadits-hadits maudhu’ dibuat demi mengambil hati para khalifah. Diantaranya seperti yang terjadi pada Harun al-Rasyid, di mana seorang lelaki yang bernama Abu al-Bakhtari (seorang qadhi) masuk menemuinya ketika ia sedang menerbangkan burung merpati. Lalu ia berkata kepada Abu al-Bakhtari : “Adakah engkau menghafal sebuah hadits berkenaan dengan burung ini? Lalu dia meriwayatkan satu hadits, katanya: “Bahwa Nabi Shaalaluulahu alai wa salam selalu menerbangkan burung merpati.” Harun al-Rasyid menyadari kepalsuan hadits tersebut lalu menghardiknya dan berkata: “Jika engkau bukan dari keturunan Quraisy, pasti aku akan mengusirmu.

Daftar Pustaka
Khon, Abdul Majid. 2018. Ulumul Hadis. Jakarta: Amzah
Aslamiah, Rabiatul. 2016. Hadis Maudhu dan Akibatnya. Alhiwar Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah. 4 (7): 24-34.
Kuswadi, Edi. 2016. Hadits Maudhu’ dan Hukum Mengamalkannya. EL-BANAT: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam. 6 (1): 81-88.
Fitriyani. 2013. Hadits Maudhu’. “Al-furqan” Jurnal: Studi Pendidikan Agama Islam. 11 (1): 45-62.

Hadis Maudhu' : Pengertian dan Sejarah Munculnya

    A.     Pengertian Hadits mauḍhū’ berasal dari dua suku kata bahasa Arab yaitu alHadith dan al-Mauḍhū’. al-Hadith dari segi baha...