A. Pengertian
Hadits mauḍhū’ berasal dari dua suku
kata bahasa Arab yaitu alHadith dan al-Mauḍhū’. al-Hadith dari segi bahasa
mempunyai beberapa pengertian seperti baru (al-jadīd) dan cerita (al-khabar).
Dalam istilah maudhu’ adalah:
Sesuatu
yang disandarkan kepada Rasul secara mengada-ada dan bohong dari apa yang tidak
dikatakan beliau atau tidak dilakukan dan atau tidak disetujuinya.
Sebagian ukama mengartikannya Hadis yang
diada-adakan, dibuat, dan didustakan seseorang pada rasulullah.
Jadi hadis maudhu’ adalah hadis bohong
atau hadis palsu, bukan dari Rasulullah, tetapi dikatakan dari rasulullah oleh
seorang pembohong. Oleh karena itu, sebagian ulama ada yang tidak memasukkannya
sebagai bagian hadis dha’if karena ia bukan hadis dalam arti sebenarnya dan ada
pula yang memasukkannya, karena walaupun dikatakan hadis, tetapi palsu dan
bohong dalam arti palsu dan bohong ini meniadakan makna hadis.
Sementara itu, Mahmud al-Thahhan,
mendefinisikannya sebagai : kebohongan yang diciptakan dan diperbuat serta
disandarkan kepada rasulullah saw. Definisi yang hampir sama dikemukakan oleh
Shubhi al-Salih' yang menyatakan bahwa hadits Maudhu' adalah suatu berita yang
diciptakan oleh para pembohong dan kemudian mereka sandarkan kepada rasulullah
saw. yang sifatnya mengada-ngada atas nama rasul.
Para ulama sepakat meletakan hadits maudhu' ini kedalam
kategori hadits yang mardud (ditolak), disebabkan cacat pada segi perawinya dan
isi haditsnya. Perawinya berbohong dengan mengatas namakan nabi, sedangkan
isinya memang bukan berasal dari nabi.
Hadits maudhu’ ini yang paling buruk dan
jelek diantara haditshadits dhaif lainnya. Ia menjadi bagian tersendiri
diantara pembagian hadits oleh para ulama yang terdiri dari: shahih, hasan,
dhaif dan maudhu’. Maka maudhu’ menjadi satu bagian tersendiri.3 Menamakan
hadits maudhu -yang di negara kita dikenal hadits palsu- dengan sebutan hadits
tidak menjadi masalah, dengan sebuah catatan. Di antaranya, ketika menyampaikan
hadits tersebut harus diumumkan bahwa ia adalah hadits palsu. Oleh sebab itu,
berdasar istilah yang benar, hadits maudhu’ tidak boleh dikategorikan sebagai
hadits walaupun disandarkan kepada hadits dhaif.
Hadis semacam ini tentu saja tidak benar
dan tidak dapat diterima tanpa
terkecuali, sebab ini sesungguhnya bukan
hadis, tindakan demikian adalah
merupakan pendustaan terhadap Nabi Muhammad saw. yang pelakunya diancam
dengan neraka. dan hadis ini haram untuk
disampaikan pada masyarakat umum kecuali
hanya sebatas memberikan penjelasan dan contoh bahwa hadist tersebut adalah
maudhu’ (palsu).
B. Sejarah Munculnya Hadis Maudhu’
Masuknya secara massal penganut agama
lain ke dalam Islam, yang merupakan
bukti keberhasilan dakwah Islamiyah ke seluruh dunia, secara tidak langsung menjadi factor
yang menyebabkan munculnya
hadist-hadist palsu. Tidak bisa diingkari bahwa masuknya mereka ke Islam, di
samping ada yang benar-benar murni tertarik dan percaya kepada ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad,
tetapi ada juga segolongan mereka yang
menganut agama Islam hanya karena terpaksa tunduk pada kekuasaan Islam pada
waktu itu. Golongan ini kita kenal dengan kaum munafik dan Zindiq.
Terjadinya pertikaian politik yang terjadi pada akhir masa
pemerintahan khalifah Utsman bin Affan
dan Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan awal adanya benih-benih fitnah, yang memicu munculnya pemalsuan hadis,tetapi
pada masa ini belum begitu meluas karena masih banyak sahabat ulama yang masih
hidup dan mengetahui dengan penuh yakin akan kepalsuan suatu hadist. Para
sahabat ini mengetahui bahaya dari hadist maudhu’ karena ada ancaman yang keras
dikeluarkan oleh Nabi SAW terhadap orang yang memalsukan hadist, Namun pada masa sesudahnya, yaitu pada akhir pemerintahan Khalifah Bani Umayyah
pemalsuaan hadis mulai marak , baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri,
maupunyang dibuat oleh orang diluar Islam. Menurut penyaksian Hammad bin Zayyad
terdapat 14.000 hadis maudhu. Abdul Karim al Auja mengaku telah membuat 4.000
Hadis maudhu.
Terpecahnya ummat Islam menjadi beberapa
golongan politik dam keagamaan menjadi pemicu munculnya hadis maudhu.
Masing-masing pengikut kelompok ada yang berusaha memperkuat kelompoknya dengan
mengutip dalil dalil dari Al Qur’an dan hadis, menafsirkan/men’ tawilkan Al Qur’an dan hadis menyimpang dari arti sebenarnya,
sesuak denagan keinginan mereka. Jika mereka tidak dapat menemukan yang
demikian itu maka membuat hadis dengan cara mengada-ada atau berbohong atas
diri Rasulullah saw. Maka muncullah hadis-hadis tentang keutamaan para khalifah
(secara berlebihan) dan para pemimpin golongan dan mazhab (Ajaj al Khatib :
416).
Menurut Subhi Shalih, hadis maudhu mulai muncul sejak tahun 41 H, yaitu
ketika terjadi perpecahan antara Ali bin Abi Thalib yang didukung oleh penduduk
Hijaz dan Irak dengan Muawiyah bin Abi Sufyan
yang didukung oleh penduduk Syria dan Mesir, Ummat Islam terbagi kepada
beberapa firqah: Syi’ah, Khawarij dan Jumhur. Karena itu menurut Subhi Shaleh,
bahwa tmbulnya Firqah-firqah dan mazhab merupakan sebab yang paling penting
bagi timbulnya usaha mengada –ada habar dan hadis.(Subhi Shalih : 266-267).
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Tawus
bahwa pernah suatu ketika dibawakan kepada Ibnu Abbas suatu buku yang di
dalamnya berisi keputusan-keputusan Ali. Ibnu Abbas kemudian menghapusnya
kecuali sebagian (yang tidak dihapus). Sufyan bin Uyainah menafsirkan bagian
yang tidak dihapus itu sekadar sehasta.
Imam al-Dzahabi juga meriwayatkan dari
Khuzaimah bin Nasr, katanya: “Aku mendengar Ali berkata di Siffin: Semoga Allah
melaknati mereka (yaitu golongan putih yang telah menghitamkan) karena telah
merusak hadits-hadits Rasulullah.”
Menyadari hal ini, para sahabat mulai
memberikan perhatian terhadap hadits yang disebarkan oleh seseorang. Mereka
tidak akan mudah menerimanya sekiranya ragu akan kesahihan hadits itu. Imam
Muslim dengan sanadnya meriwayatkan dari Mujahid (w. 104H) sebuah kisah yang
terjadi pada diri Ibnu Abbas : “Busyair bin Kaab telah datang menemui Ibnu
Abbas lalu menyebutkan sebuah hadits dengan berkata “Rasulullah telah
bersabda”, “Rasullulah telah bersabda”. Namun Ibnu Abbas tidak menghiraukan
hadits itu dan juga tidak memandangnya. Lalu Busyair berkata kepada Ibnu Abbas
“Wahai Ibnu Abbas ! Aku heran mengapa engkau tidak mau mendengar hadits yang
aku sebut. Aku menceritakan perkara yang datang dari Rasulullah tetapi engkau
tidak mau mendengarnya. Ibnu Abbas lalu menjawab: “Kami dulu apabila mendengar
seseorang berkata “Rasulullah bersabda”, pandangan kami segera kepadanya dan
telinga-telinga kami kosentrasi mendengarnya. Tetapi setelah orang banyak mulai
melakukan yang baik dan yang buruk, kita tidak menerima hadits dari seseorang
melainkan kami mengetahuinya.”
Sesudah zaman sahabat, terjadi penurunan
dalam penelitian dan kepastian hadits. Ini menyebabkan terjadinya periwayatan
dan penyebaran hadits yang secara tidak langsung turut menyebabkan berlakunya
pendustaan terhadap Rasulullah dan sebagian dari sahabat. Ditambah lagi dengan
konflik politik umat Islam yang semakin hebat, telah membuka peluang bagi
golongan tertentu yang coba mendekatkan diri dengan pemerintah dengan cara
membuat hadits. Sebagai contoh, pernah terjadi pada zaman Khalifah Abbasiyyah,
hadits-hadits maudhu’ dibuat demi mengambil hati para khalifah. Diantaranya
seperti yang terjadi pada Harun al-Rasyid, di mana seorang lelaki yang bernama
Abu al-Bakhtari (seorang qadhi) masuk menemuinya ketika ia sedang menerbangkan
burung merpati. Lalu ia berkata kepada Abu al-Bakhtari : “Adakah engkau
menghafal sebuah hadits berkenaan dengan burung ini? Lalu dia meriwayatkan satu
hadits, katanya: “Bahwa Nabi Shaalaluulahu alai wa salam selalu menerbangkan
burung merpati.” Harun al-Rasyid menyadari kepalsuan hadits tersebut lalu
menghardiknya dan berkata: “Jika engkau bukan dari keturunan Quraisy, pasti aku
akan mengusirmu”.
Daftar Pustaka
Khon, Abdul Majid. 2018. Ulumul Hadis.
Jakarta: Amzah
Aslamiah, Rabiatul. 2016. Hadis Maudhu dan
Akibatnya. Alhiwar Jurnal Ilmu dan Teknik Dakwah. 4 (7): 24-34.
Kuswadi, Edi. 2016. Hadits Maudhu’ dan Hukum Mengamalkannya. EL-BANAT:
Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam. 6 (1): 81-88.
Fitriyani. 2013. Hadits Maudhu’. “Al-furqan”
Jurnal: Studi Pendidikan Agama Islam. 11 (1): 45-62.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar